Diajak Jalan-jalan, Siswi SMP di Jambi Diperkosa di Rumah Kosong dan Direkam

Ilustrasi Pemerkosaan

Ungkap.co.id Siswi SMP berinisial SF (13) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria bernama Nur Firmansyah (18). Saat ini pelaku sudah menjadi tahanan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP tersebut merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kasus tersebut terungkap berawal dari tersebarnya video asusila di salah satu grup WhatsApp dan diketahui oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, salah satu guru sekolah tersebut menghubungi orang tua korban bahwasanya ada video asusila yang diduga di dalamnya ada korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu korban dimasukkan oleh temannya ke salah satu grup WhatsApp pada bulan Oktober 2024.

“Di dalam grup itu ada pelaku. Lalu mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone kemudian terjadilah komunikasi,” ujarnya, Sabtu (26/10/2024).

Setelah itu pada 18 November 2023, disampaikan dia, korban diajak oleh pelaku untuk pergi jalan- jalan. Ditengah perjalanan, korban diajak ke area perkebunan di daerah Paal X, Kota Jambi.

Baca Juga : Sering Melamun, Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak Tirinya

Setibanya di lokasi, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak dan berteriak namun tetap dipaksa untuk melakukan hubungan tersebut.

“Modusnya itu pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban untuk jajan makanan. Setelah pelaku memberikan korban jajan, pelaku mengajak korban jalan- jalan dan ditengah perjalanan korban diajak ke kebun dan melakukan hal tersebut,” jelasnya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa. (Syah)

Lebih lanjut, pada bulan Februari pelaku menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan.

Baca Juga : Berdalih untuk Pesugihan, Bocah Berumur 11 dan 12 Tahun Diperkosa Ayahnya Berkali-kali

Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Setibanya di lokasi, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dan merekamnya. Modusnya itu sama seperti yang di awal,” sebutnya.

Dia menambahkan, di dalam handphone milik korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua.

Baca Juga : Janji Dinikahi, Bocah Tunanetra Berusia 13 Tahun Diperkosa Teman Ayahnya

“Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *