Ungkap.co.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Mukhtadi Puteranusa mengapresiasi pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pusat ke-6 yang dihadiri oleh seluruh pengurus pusat dan utusan pengurus SMSI provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ini dikatakan Mukhtadi saat menyampaikan pandangan umum SMSI Provinsi Jambi dalam Rakernas tersebut semalam (6/3/23).
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Rakernas ini yang secara rutin terus digelar. Alhamdulillah SMSI Provinsi Jambi, sampai saat ini sedang baik-baik saja,” ujar Mukhtadi yang disambut riuh tepuk tangan audience.
Dalam paparannya, Mukhtadi menyoroti terkait rencana penerbitan Perpres Publisher Right yang saat ini sedang hangat dibicarakan.
Ia mengatakan, sama dengan sikap SMSI Pusat, SMSI Jambi juga menolak perpres tersebut, karena menurutnya, Perpres itu bisa memberangus perusahaan-perusahaan pers kecil di tanah air, khususnya di Provinsi Jambi.
“Ini lebih menguntungkan media-media besar,” kata Mukhtadi.
Baca Juga : Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Anggotanya untuk Diverifikasi
Salah satu pasal yang menjadi sorotan SMSI yakni menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
“Biarkan perusahaan pers di Indonesia mencari pendapatan mereka sendiri, asalkan dengan cara yang benar, elegan dan prosedural,” jelasnya.
Mukhtadi kembali menegaskan, agar pandangan SMSI Jambi ini dimasukkan dalam salah satu rekomendasi Rakernas yang akan ditutup nanti malam (7/3/23).
“Itu harapan SMSI Provinsi Jambi,” tegasnya. (Syah)