Demi Rayakan Ulang Tahun Anaknya, Seorang Ayah Nekat Mencuri Buah Sawit

Dua orang menggunakan masker terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit saat diamankan Polsek Sungai Gelam. (Syah)

Ungkap.co.id Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit siap panen pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu pada konferensi pers kamis (31/10/2024) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu mengatakan bahwa kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kanit Reskrim Sei Gelam Ipda Ardianas menambahkan, personel langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sungai Gelam.

Baca Juga : Sakit Hati Uang Hasil Curi Sawit Tak Dibagi, Seorang Pria di Batanghari Bunuh Temannya

“Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit di RT 15 Desa Sungai Gelam,” ujarnya.

Lanjut Ardianas, setelah dilakukan penyisiran, petugas mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang yang berada di RT 17 Desa Sungai Gelam.

“Setelah mengetahui lokasi, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik,” katanya.

“Tersangka berinisial SD (35) warga RT 17, Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan AM (26) warga RT 09 Desa Kebon IX,” lanjutnya.

Baca Juga : Apes! Nyabu di Kebun Sawit, Pria Ini Tertidur, Kepergok Security dan Polisi

Dijelaskan Ardianas, berdasarkan keterangannya, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 1 kali. Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sang buah hatinya akan berulang tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil Grand Max warna abu-abu Nopol BG 8397 BP, 50 buah tandan sawit, 2 buah tojok, 1 unit handphone merk Oppo milik AM, 1 unit handphone merk Infinix milik SD.

“Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan sesuai dengan pasal 363 KUHP,” ia memungkasi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *