Deklarasi Janji Kinerja UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Denpasar Badung

Kemkumham Provinsi Bali
Deklarasi janji kinerja UPT pemasyarakatan dan imigrasi se-Denpasar Badung tahun 2022 yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis, 20 Januari 2022. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Deklarasi janji kinerja UPT pemasyarakatan dan imigrasi se-Denpasar Badung tahun 2022 yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis, 20 Januari 2022.

Acara ini juga dirangkaikan dengan pembukaan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2022 oleh Kakanwil Kemenkumham Bali.

Bacaan Lainnya

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, hajaran Forkopimda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Acara diawali dengan penandatanganan komitmen bersama janji kinerja tahun 2022 antara kepala UPT dengan jajarannya, yang dilanjutkan laporan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Fikri menyampaikan bahwa deklarasi janji kinerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kemenkumham dan penguatan implementasi reformasi birokrasi sekaligus untuk menetapkan komitmen bersama dalam melaksanakan target pembangunan di bidang Hukum dan HAM yang harus dicapai pada tahun 2022.

Baca Juga : Sambangi Warga SAD, Bripda Jeni Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menegaskan bahwa janji kinerja ini bukan hanya sekedar ucapan dan seremonial saja, melainkan juga harus segera diimplementasikan dalam perjalan kinerja sepanjang tahun 2022 ini.

Janji kinerja tahun 2022 ini adalah satu cara untuk memotivasi agar terus bergerak secara serentak untuk mendapatkan hasil kinerja lebih berprestasi.

“Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan ini merupakan program pembinaan yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika,” katanya.

Ia melanjutkan, program ini dilaksanakan untuk membantu warga binaan terlepas dari ketergantungan narkotika dan psikotropika agar dapat kembali beraktivitas dan melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal.

Selanjutnya pasca rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar merupakan suatu program kelanjutan sebagai bentuk upaya pendampingan BNN terhadap klien, yakni mantan penyalahguna narkotika.

*Program pasca rehabilitasi ini diperlukan karena adiksi atau ketergantungan ini merupakan salah satu penyakit kronis yang mudah mengalami kekambuhan,” ungkapnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *