Ungkap.co.id – Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian kubu Nurdin Muhammad Tahir bergelar Datuk Wira Siak bersama Sekretarisnya Zuhaifi bergelar Encik Wira Siak dan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan hadiri agenda sidang lapangan Pengadilan Negeri Rohil di PT. Ivomas Group Jalan Riau-Sumut Balam KM 37 Simpang Kayangan Kecamatan Balai Jaya, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 10.35 WIB.
Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir saat diwawancara awak media setelah sidang lapangan tersebut mengatakan, pada hari ini melakukan sidang lapangan terhadap 3 Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama group dengan Nomor Gugatan Nomor: 44.
Adapun 3 perusahaan tersebut, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, yang ke semua perusahaan tersebut terletak di Kecamatan Balai Jaya.
“Hari ini kami bersama kuasa hukum telah melakukan sidang lapangan.Alhamdulillah sudah berhasil menentukan objek didalam materi sidang lapangan tersebut dan telah diakui juga oleh pihak tergugat,” tegas Datuk Nurdin.
Baca Juga : Nilai Ekspor Batam Meroket, Begini Rinciannya
Ia melanjutkan, memang sebagian titik-titik atau objek dalam gugatan itu tidak semuanya dilakukan, karena itu sudah dianggap sama dengan apa yang dilakukan didalam gugatan tersebut.
“Adapun fakta-fakta dan bukti-bukti tentang legalitas, bahwa kami pemilik yang sah, tanah ulayat itu akan kami bentangkan di dalam pakta persidangan berikut nanti. Dalam hal ini kami bermohon majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berkeadilan kepada masyarakat hukum adat, di mana masyarakat persukuan hukum adat tersebut yang sebagai mana dituangkan dalam kitab Babul Qois,” urai Datuk Nurdin.
Kitab yang menjadi pegangan dari zaman kesultanan Siak Sri Indra Pura dan dipertegas juga dalam kitab Regeling Voor Koeboe yang mengatur hak-hak tanah ulayat tersebut. “Adapun tanah ulayat yang kami klaim diantaranya lahan yang dikuasai dan ditanami perkebunan kelapa sawit, perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT. Gunung Mas Raya. tbk dan PT. Cibaliung Plntasion. Tbk,” paparnya.
kata Datuk Nurdin, mulai tahun 1983 tersebut, jelas dan nyata masuk di areal tanah ulayat suku Hamba Raja dan suku Rao. Hal tersebut sebagai mana tuangkan dihasil rekonstruksi peta bakorsultanal (badan rekontruksi peta tanah nasional) tahun 2003.
Baca Juga : Oknum Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, FWJ: Tak Semudah Itu
Dalam kesempatan ini juga ia nyatakan, Melayu Rokan hilir yang tergabung di dalam beberapa elemen seperti Lembaga Laskar Melayu Bersatu dan Laskar Hulu Balang siap berjuang mengimpentelisir, menjaga, merebut bahkan pengembalian hak-hak ulayat yang dimaksud.
“Kami minta kepada perusahaan agar dapat mengartikan makna dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pada prinsipnya, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang. Kita menduga perusahaan telah melanggar ketentuan yang telah berlaku yang diizinkan, maka untuk itu kita lakukan pembuktian sidang lapangan hari ini,” tegas Datuk Nurdin.
Pada tahun 2004 Bupati Rokan Hilir telah membentuk Tim Penelitian dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja di Kabupaten Rokan Hilir. Hasilnya telah mengeluarkan kajian yang menyimpulkan bahwa, terdapat tanah ulayat milik keempat suku, yaitu Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru, dan Suku Bebas. Di mana diatas lahan ulayat tersebut telah ditanami kebun kelapa sawit oleh ketiga perusahaan itu.
“Keberadaan tanah ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga telah diakui dan dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1673 K/PDT/2005 tanggal 12 September 2007,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali, pihaknya akan berhenti memperjuangkan serta menegakan marwah dengan berlandaskan adap dan adat serta menselaraskan wadah hukum yang berlaku di repuplik ini.
“Wahai Bapak Presiden Joko Widodo yang kami hormati, kami masyarakat hukum adat Kenegerian Kubu Kabupaten Rohil, semenjak repuplik ini berdiri, tanah dan hak-hak ulayat kami begitu masip dikebiri, hutan tanah ulayat kami dirambah dan menjadi perkebunan korporasi,” katanya.
Ia berharap kepada majelis hakim yang mulia, agar dapat memberikan suatu keadilan terhadap komunal masyarakat hukum adat yang tergabung di Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rohil ini yang sesunguhnya.
Baca Juga : Temui Warga SAD, Danrem Harap 750 H Lahan untuk SAD Direalisasikan
“Sudah cukup lama kami memperjuangkan hak-hak kami, mulai tahun 1998 sesunguhnya kami sudah memperjuangkannya. Namun sampai sekarang belum ada suatu kepastian hukum yang perpihak terhadap kami. Sekalipun sudah cukup banyak beberapa ikatan perjanjian ynag dilakukan perusahaan tersebut terhadap kami,” ungkap Datuk Nurdin.
Dalam kesempatan ini juga, ia bermohon kepada kementerian ATR/BPN dan bahkan juga kepada presiden Jokow, bisa menolongnya untuk penyelesaian persoalan ini. Hal ini tidak ada lagi terjadi konflik-konflik lahan masyarakat adat yang memang sampai sekarang memang betul-betul dizolimi.
“Dengan tidak ada sama sekali memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat kami, maka kami meminta keadilan keperpihakan hukum terhadap kami,” pintanya. (Jumilan)