Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah Jambi mencatat, sepanjang 2022 terdapat sebanyak 5.259 tindak pidana, di mana 3.913 di antaranya berhasil diselesaikan.
Dari berbagai tindak kasus kriminalitas yang terjadi di Jambi sepanjang 2022, ada tiga kasus yang paling menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), penurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan, pihaknya mencatat sepanjang 2022 terdapat 849 kasus curat, 305 kasus curanmor, dan 82 kasus curas.
“Curat, curanmor, dan curas merupakan kasus kriminalitas yang menonjol di tahun 2022,” kata Mulia, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga : Lupa Ambil Kunci Kontak, Sepeda Motor Warga Dicuri saat Menuai Padi
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Provinsi Jambi.
“Komitmen kami, selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, agar situasi semakin kondusif,” ujar Rusdi. (Syah)