Curi Udang 1309 Kg Udang, 4 Orang dan Satu Penadah Ditangkap Polisi

Polres Jembrana
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 Kg dengan TKP di tambak udang di Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, milik Lin Shuquan yang terjadi pada hari Rabu, 4 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wita. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 Kg dengan TKP di tambak udang di Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, milik Lin Shuquan yang terjadi pada hari Rabu, 4 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pratana, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu I Ketut Suartawan, saat mengelar press release di aula Mapolres setempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP M. Reza Pratana mengatakan, berawal dari laporan pemilik tambak udang yang bernama Lin Shuquan (44) ke Polres Jembrana. Setelah itu Polres Jembrana langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Ini Kondisi Terkini Polisi yang Ditombak Pelaku Pencurian di Jambi

Setelah diketahui, pelaku berjumlah 5 orang dan 1 orang penadah diantaranya berinisial H, AS, MA, F, IT, dan SH selaku penadah, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku di rumahnya masing-masing di daerah Banyuwangi Jawa Timur pada Jumat, 27 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku udang-udang tersebut dijual kepada SH selaku penadah. Kemudian keesokan harinya pada Sabtu, 28 Mei 2022, jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” terang Reza Senin kemarin.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Kabel Panel Listrik Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Reza menjelaskan, cara pelaku melakukan aksi kejahatannya, yaitu saat menyortir dan melakukan penimbangan udang, di mana para pelaku sudah bekerjasama dan membagi tugas. Ada yang mengambil/menjepit udang dengan menggunakan keranjang dan ada yang mencatat udang dan memantau situasi.

Saat mengambil udang-udang tersebut, para pelaku diam-diam memasukkan udang ke dalam keranjang pelastik warna hijau namun tidak sampai penuh. Selanjutnya ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang.

Setelah itu dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik. Dan udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada SH di pinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, dan dibayar dengan total harga Rp72 juta.

Baca Juga : Polsek Singaraja Tangkap Residivis Pencurian HP di Rumah Kost

“Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari 5 pelaku tersebut adalah sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang. Sedangkan motif dari penadah tersebut yang mau membeli udang hasil kejahatan, yaitu karena dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 122.200.000. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku H, AS, MA, F, IT yaitu Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Sedangkan terhadap penadah SH, yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *