Curi Motor Terparkir, Seorang Karyawan Minimarket Ditangkap Polisi

Polsek Denpasar Timur
NA (22) berbaju orange terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Denpasar Timur. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Seorang Karyawan minimarket diamankan Polsek Denpasar Timur karena diduga mencuri sepeda motor di Jl. Gandarpura Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa pelaku berinisial NA (22) yang tinggal di Jalan Supratman Denpasar mencuri sepeda motor merek Honda Scopy warna cream coklat Nopol DK 6020 IY saat kendaraan tersebut terparkir dan dalam keadaan kunci nyantol.

Bacaan Lainnya

“Saat melintas di TKP, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat mengambilnya,” ucap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta kepada wartawan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Lanjut dia, korban WS memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena akan menjemput cucunya. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melintas dan mengambil sepeda motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” sambungnya.

Baca Juga : Diguyur Hujan, Pemindahan Gajah Betina di Taman Rimba Jambi Berlangsung Dramatis

Kemudian kata dia, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi terkait keberadaan motor tersebut pada Rabu (1/2/23) di minimarket wilayah Jalan Akasia Denpasar.

“Setelah dilakukan pengecekan Nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sesuai dengan sepeda motor korban,” terangnya.

Baca Juga : Polsek Rambang Dangku Gagalkan Pencurian Pipa Besi PT Pertamina

Menurutnya, pelaku NA bekerja minimarket tersebut. Setelah diintrograsi dan diminta surat kendaraan, namun tidak dapat menunjukkan. Pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil curian dan mengambil dengan mudah.

“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur,” ia mengakhiri. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *