Curi Motor di Rumah, Lalu Sembunyi di Rumah, Pelaku Diciduk Polisi

Polsek Simpang Kanan
Syahputra terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Simpang Kanan. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat hingga berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Simpang Kanan yang sembunyikan diri ke Panipahan.

Hanya berselang 1X 24 jam, Syahputra alias Ngongok (26) akhirnya dibekuk petugas. Tersangka ini dibekuk atas laporan korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Rismaita alias Risma (40).

Bacaan Lainnya

Risma tidak terima karena sepeda motor Honda CRF miliknya dicuri di rumahnya yang beralamat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Jum’at, 7 Mei 2021 lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga : Geng Motor Beraksi di Kota Jambi, Bacok 2 Orang hingga Tak Sadarkan Diri

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.

Kronologis Kejadian

Juliandi mengatakan, Jum’at 7 Mei 2021, korban atau pelapor ini mendapat kabar dari keponakannya bernama Sihombing yang mengatakan bahwa sepeda motornya sudah hilang di rumah.

Mengetahui hal tersebut, lantas pelapor bersama saksi-saksi langsung mengecek sekitar rumah namun tidak juga menemukan sepeda motor miliknya.

Baca Juga : Curi Kabel Telkom, Lalu Ditangkap Warga, 2 Orang Diamankan Polisi

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp32 juta. Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” ungkap Juliandi, Senin, 10 Mei 2021.

Sambungnya, setelah menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *