Komplotan pelaku tersebut akan menjual komponen perangkat alat berat hasil curian di wilayah Palembang Sumatra Selatan.
“Hasil curian ini rencana akan dijual ke Palembang, namun pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Jambi Kawal 34 Alat Berat Keluar dari Lokasi PETI
Ia menjelaskan, 7 pelaku komplotan pencuri komponen perangkat alat berat tersebut diamankan tim gabungan pada Selasa (12/7)21) lalu di 2 lokasi yang berbeda.
“2 pelaku terlebih dahulu diamankan di kawasan Palembang saat akan menjual hasil pencurian, dan 5 pelaku lainnya diamankan di kawasan Pamenang Kabupaten Merangin,” jelasnya.
“Atas perbuatannya 5 komplotan pelaku tersebut dikenal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tambahnya. (Syah)