Ungkap.co.id – Seorang pria bernama Mardes ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Tebo. Hal ini karena ia diduga mencuri kayu gaharu di lokasi hutan kota.
Mardes yang merupakan dan mengaku dari warga Kabupaten Bungo ini sudah dua kali mencuri kayu gaharu tersebut. Namun untuk pencurian yang kedua, ia gagal dan berhasil ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Tebo.
“Pencurian kayu gaharu pertama, saya jual dan dapat uang Rp700 ribu rupiah. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Mardes yang mengakui perbuatannya.
Kasat Pol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengatakan, Mardes mencuri kayu gaharu di lokasi hutan kota yang terletak di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
“Kita dapat laporan dari petugas penjaga hutan tentang ada dugaan pencurian kayu gaharu di hutan tersebut. Setelah kita tindaklanjuti, ternyata memang benar,” kata Taufik kemarin.
Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi
Taufik melanjutkan, petugas mendapati Mardes dan seorang temannya sedang membersihkan pohon gaharu yang sudah ditumbang.
“Namun ketika kita mau tangkap, temannya berhasil melarikan diri. Mardes berhasil kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor miliknya, alat untuk memotong dan membersihkan kayu gaharu, dan beberapa potongan kayu gaharu,” ungkapnya.
Baca Juga : Sedang Asyik Duduk di Warung, Pria Pencuri Motor Ini Ditangkap Polisi
“Kayu gaharu di lokasi hutan kota ini sudah sering dicuri. Kita baru tahu saat ada kegiatan gotong royong beberapa waktu lalu,” Taufik memungkasi. (***)