Curi HP untuk Foya-foya, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Jambi Selatan

Polsek Jambi Selatan
Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret handphone yang beraksi di Jalan Ki Bajuri RT. 02, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Foto : Syah

“Kedua pelaku ini spesialis jambret, terdapat 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Jelutung dan 2 TKP di Kota Baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang serupa baru saja bebas dari tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan,  satu pelaku lagi masih di bawah umur.

Ia menyebutkan hasil dari jambretan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk melakukan foya-foya.

Adapun barang bukti yang diamankan yang dsri tangan pelaku yakni satu buah handphone android merk Oppo A5S.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, PJR Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil yang Dibawa Pencuri

Ia menambahkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Junto pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.

“Ancaman hukuman pelaku maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang dibawah umur dipotong sepertiganya,” tandas Alfian. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *