“Kedua pelaku ini spesialis jambret, terdapat 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Jelutung dan 2 TKP di Kota Baru,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo
Ia menyampaikan salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang serupa baru saja bebas dari tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan, satu pelaku lagi masih di bawah umur.
Ia menyebutkan hasil dari jambretan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk melakukan foya-foya.
Adapun barang bukti yang diamankan yang dsri tangan pelaku yakni satu buah handphone android merk Oppo A5S.
Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, PJR Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil yang Dibawa Pencuri
Ia menambahkan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Junto pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.
“Ancaman hukuman pelaku maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang dibawah umur dipotong sepertiganya,” tandas Alfian. (Syah)