Curi Barang Senilai Rp47 Juta di Dalam Mobil, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Polsek Sukawati
Rianda Kurniawan (30) berbaju orange terduga pelaku pencurian saat dibawa untuk dihadirkan dalam press release di Mapolsek Sukawati pada Rabu, 21 September 2022. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id  Unit Reskrim Polsek Sukawati kembali menangkap pelaku pencurian keprok kaca mobil yang sudah beraksi di 15 TKP di Bali.

“Hanya butuh waktu 4 jam untuk Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Alit Sudarma meringkus pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil yang terjadi di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu (11/9/2022),” kata Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memimpin press conference didampingi Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, Kasi Humas AKP I Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma yang dilaksanakan di halaman belakang Polsek Sukawati pada Rabu, 21 September 2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gianyar menjelaskan, berawal dari informasi dari korban, yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang – batang berharga dari mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan, sekitar pukul 20.80 Wita.

Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun

Korban kehilangan laptop merk Asus, tablet merk Samsung dan HP senilai Rp47 juta. Tim Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi – saksi.

“Dari informasi yang didapatkan tentang ciri – ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan serta petunjuk lainnya, mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku,” terangnya.

Baca Juga : Soal Dugaan Pungli, Kepsek SMA N 4 Sarolangun Enggan Jawab Konfirmasi dari Wartawan

Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana. Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu dan di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone,” jelasnya.

Rianda Kurniawan yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan. Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Indomaret

Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang – barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan.

“Jangan meninggalkan barang-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan,” imbaunya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *