Ungkap.co.id, Rohil — Bangun tidur, Jumiati (40) melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Kemudian Hermaini (40) dan istrinya (Jumiati) melihat tiga unit handphone miliknya, yakni Oppo A31, Samsung Z2 Pro dan Samsung Z2 Prem sudah hilang diambil orang yang tidak dikenal.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
Atas kejadian tersebut Hermaini mengalami kerugian berkisar Rp 5 juta. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Simpang Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Akhirnya diketahui bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama Muhammad Sabri dan Erwin Syahputra Tanjung.
Setelah itu, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, didapatkan informasi bahwa Erwin Syahputra Tanjung sedang berada di Rawa Mulia, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga : Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Jambi Timur
Tim pun bergerak menuju ke lokasi. Namun di tengah perjalanan, tim bertemu dengan Erwin Syahputra Tanjung dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya didapatkan juga informasi bahwa Muhammad Sabri sedang berada di Pasar Baru, Kelurahan Simpang Kanan, Kecil Simpang Kanan. Sekitar pukul 10.20 Wib, Muhammad Sabri pun berhasil diamankan.
Baca Juga : 3 Pelaku dan 3 Kantong Narkoba Diamankan BNNP Jambi di Basecamp Danau Sipin
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwasannya mereka yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kedua pelaku sudah mengakui bahwa mereka telah mencuri tiga unit handphone di rumah Hermaini, tepatnya di Simpang Balok, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021). (Humas/Jumilan)