“Kalau mereka tak datang dan tak membayar denda maka kita anggap ini pelanggaran juga, jadi nanti bisa langsung di blokir STNKnya, sehingga tak bisa membayar pajak, sehingga jika mereka ingin membayar pajak, harus menyelesaikan proses tilangnya dulu,” jelasnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Bekuk 2 Pelaku Pembobol Alfamart
Heru menyebutkan, dengan pelaksanaan tilang elektronik ini tak bisa main-main, bahkan untuk pungli juga tak akan bisa. Pasalnya, nanti akan terdata dan bisa dilakukan pengecekkan saat validasi. “Ini harus benar-benar telaksana dengan baik dan integritas tetap terjaga dengan baik,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni mengatakan, saat ini untuk persiapan sudah dilakukan, monitoring juga telah terpasang di Satlantas Polresta Jambi, namun, memang ada beberapa kendala yang terjadi saat penerpan tilang Etle tersebut, dan ini telah dicarikan solusi untuk penyelesaian.
Baca Juga : Curi Satu Unit Kipas Angin Seharga RP 300 Ribu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Salah satu kendala tersebut yakni, ccytv yang terbatas, kemudian tidak semua link konfirmasi bisa diakses, nomor polisi yang tak terdaftar dan lain sebagainya. “Tahap awal nanti akan disosialisasikan dulu ke masyarakat,” tandasnya. (Syah)