Catat! Ini Jadwal Diberlakukan Tilang Elektronik di Kota Jambi

Tilang elektronik di kota Jambi
Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiapkan Tim Asistensi Korlantas Polri dalam rangka implementasi Etle. Ini akan diberlakukan pada awal Maret 2021 mendatang, dan akan di launchingkan pada 17 Maret. Nantinya Polda Jambi akan memasang 16 CCTV di 8 titik yang ada di Kota Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Pengendara sepeda motor harus lebih patuh dalam menggunakan jalan raya dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jika melanggar, maka akan langsung terekam pada kamera CCTV jalan. Ditlantas Polda Jambi juga tengah mempersiapkan proses tilang menggunakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcemen (ETLE).

Saat ini, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiapkan Tim Asistensi Korlantas Polri dalam rangka implementasi Etle. Ini akan diberlakukan pada awal Maret 2021 mendatang, dan akan di launchingkan pada 17 Maret. Nantinya Polda Jambi akan memasang 16 CCTV di 8 titik yang ada di Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Ini harus terlaksana, kontak secara langsung dengan pelanggar ini dikurangin dan kita manfaatkan sistim tilang dengan elektronik,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Senin (22/2).

Kata Heru, sedikitnya ada 6 pelanggaran yang secara otomatis akan terekam pada kamera CCTV dan langsung bisa di capture, salah satunya yakni pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, kemudian pengendara yang bermain HP di atas motor.

Baca Juga : Edarkan Ganja, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Menerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan melawan arus. “Nanti akan terkonek secara otomatis di office kita, karena kita ada operatornya,” tambahnya.

Kemudian, jika pelanggar sudah di capture, maka nanti akan langsung divalidasi, jika ternyata itu benar pelanggar, maka akan langsung ditindak dengan data yang diterima, nantinya pelanggar akan datang langsung ke posko atau ke Lantas, untuk membayar denda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *