Edarkan Ganja, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Pengedar ganja
Sidik Pramono alias Subur (32) terduga pelaku pengedar ganja yang berhasil diamankan Polsek Pujud. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Seorang buruh tani diduga jualan narkotika jenis daun ganja kering, berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pujud di titi blok Simpang Kampret Desa Srikayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.


Buruh tani tersebut bernama Sidik Pramono alias Subur (32) beralamat di Dusun 1 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan ditangkap petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan terbukti dengan didapati daun ganja kering seberat 24,38 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana barkotika jenis daun ganja kering oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil itu.

“Bermula dari diperoleh informasi bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, kemudian informasi ditindaklanjuti,” kata dia, Senin (22/2/2021).

Baca Juga : Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Lanjut dia, setelah diselidiki pihaknya berhasil menangkap Sidik Pramono. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan dan hasilnya di saku depan sebelah kanan ditemukan 5 bungkus paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik gula bening dan di kantong belakang sebelah kanan ditemukan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.

Menurut Juliandi, Sidik Pramono mengatakan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Eka (DPO). Temannya sedang berada di Kota Pinang- (Sumatera Utara). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Semak-semak Diringkus Polsek Bangko Pusako

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah plastik gula ukuran besar kosong, 1 unit HP merk Nokia warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F-1 warna hitam trondol.


“Menurut keterangan dari tersangka, dia sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari Saudara Eka (DPO) dengan cara barang dibawa dulu kalau sudah laku baru dibayar. Terus dari hasil tes urine tersangka didapati positif mengandung zat Tetrahydrocanabinol,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *