Ungkap.co.id – Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro, SE ikut angkat bicara terkait Surat dari KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Sekda Muarojambi Muhammad Fadhil Arif yang terlibat aktif dalam dunia Politik.
Bupati Masnah mengatakan bahwa ia telah mengetahui perihal surat KASN tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Tindak lanjut ini adalah dengan meminta Inspektorat Kabupaten Muarojambi untuk mempelajari isi surat tersebut dan menelaah untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Iya terkait hal ini, saya minta Inspektorat untuk mempelajarinya biar nanti tahu apa langkah yang bisa saya ambil,” katanya, Selasa 2/6/2020).
Untuk diketahui bahwa M.Fadhil Arief Sekda Muaro Jambi aktif, dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas perbuatan melakukan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.
Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 April 2020 tersebut, ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian, prihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief NIP.197506012002121005 terbukti melanggar netralitas ASN.
Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam putusan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP53 Tahun 2020. (Isy)