Ungkap.co.id – Penyidik Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan dalam curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan bahwa saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau, sejak Kamis (8/6/2023).
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang.
Nandang menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.
Baca juga : Terlibat Narkoba, Seorang Polisi Ditangkap Polisi
“Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Nandang.
Kapolda Riau, tambah Nandang, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Baca juga : Oknum Polisi di Jambi Diduga Pukul Mahasiswa, Kabid Humas: Sudah Diproses
“Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini,” tutup Nandang. (Jumilan)