Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda atas dua kasus yang berbeda pula.
“Ada 2 orang yang kita amankan atas dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Muaro Jambi sejak Januari 2020 hingga saat ini,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto saat konpers di Mapolres Muarojambi Rabu (5/8/20).
Pelaku pertama yang diamankan adalah Heri Kiswanto alias Nasib (47). Ia diamankan di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko. Awalnya, kata Kapolres, tim Polsek Jaluko mendapat laporan pada Senin 3 Agustus 2020 bahwa ada seorang warga Sungai Bertam membuka lahan dengan cara dibakar.
“Selanjutnya petugas langsung menuju TKP dan benar disana terdapat sebagian lahan dengan luas kurang 50 tumbuk. Petugas bersama warga berusaha memadamkan api dan mengamankan pelaku. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jaluko untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku kedua yang diamankan adalah Nazar bin Umar (55). Pelaku ini diamankan di wilayah hukum Polsek Sekernan. Peristiwa pidana tertentu tersebut juga terjadi pada Senin 3 Agustus 2020. Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KM 27 desa Bukit Baling telah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Sekernan dan Unit Tipidter menuju ke lokasi dan memadamkan kebakaran serta mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kebakaran,” ujarnya.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 187 dan pasal 188 KUHPidana.
“Seperti saya sampaikan sebelumnya ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Mari sama-sama kita menjaga agar tidak terjadi Karhutla di daerah kita,” pungkasnya. (Isy)