Jebak, Tangkap, dan Peras Warga, 4 Orang BNN Gadungan Dibekuk

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN RI dari salah satu terduga pelaku BNN gadungan. Foto : Hms/Isy

Ungkap.co.id – Tim Gabungan Pemberantasan BNN RI telah menangkap pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai oknum petugas dari BNN RI yang dilakukan oleh empat orang masyarakat dengan modus menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Tembakau Gorilla.

Ke empat orang tersebut menjebak untuk ditangkap dan kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban atas nama Atalah dan Rafhi dengan ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi, Cawang, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK., M.Si yang ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki atas nama Aca alias Adis (31), Oyo alias DK (34), MR alias IM (29) dan LUC (20).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni :


a. Empat unit handphone
b. Kartu ATM debit Bank BRI Britama, nomor kartu : 5221.8421.1430.3xxx, an. Rudi (untuk transaksi)
c. Kartu tanda anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang
d. Tiga buah Tanda Kewenangan BNN (Lencana BNN)
e. Dua buah bogor
f. Air Soft Gun jenis pistol beserta gas CO dan 18 butir peluru (Gotri)
g. Mobil Inova dengan nomor Pol : B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK an. ROH dan kunci kontak (sebagai kendaraan opsnal)
h. Sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau, dengan nomor polisi B 3568 SFC beserta STNK an. MRY dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal digunakan dalam bertransaksi dengan pembeli)
i. Uang tunai Rp. 650.000
j. Akun Instagram pelaku yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis Tembako Gorilla.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *