Ungkap.co.id – Nekat bobol rumah sepupu dan curi uang serta HP nya, pria bernama Henra Harahap alias Ken berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang saat berada di RSUD Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/7/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Henra Harahap alias Ken diamankan petugas karena diduga telah beraksi melakukan pencurian di rumah sepupunya bernama Ali Usman Rambe, di Jln. Rimba Utama Kelurahan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/7/2022) pada pukul 19.00 WIB. Hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan dan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Polsek Rimba Melintang.
“Pelapor pulang ke rumahnya, yang mana sebelumnya pelapor pergi ke Ujung Tanjung. Ketika memasuki rumahnya melalui pintu depan, pelapor melihat pintu ponsel yang posisinya menyatu dengan rumahnya yang berada di sebelah kiri depan rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pintu kamar juga terbuka lebar, di situ pelapor melihat engsel pintu dalam keadaan rusak dan kondisi kamar sudah acak-acakan. Lemari pakaian dan uang sudah dalam keadaan terbuka, dan celengan uang yang terbuat dari kaleng juga dalam keadaan terbuka,” ujar Juliandi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian
Juliandi melanjutkan, kemudian pelapor langsung memeriksa toko ponsel dan mendapatkan 5 unit handphone yang berada di etalase sudah tidak ada lagi. 10 slop rokok yang berada di dalam toko ponsel juga tidak ada dan uang yang ada dalam laci ponsel juga sudah hilang.
Lalu pelapor memeriksa isi rumah dan melihat pintu jendela belakang trali besi dalam keadaan rusak. Seterusnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim beserta tim opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku (sepupu pelapor) mengalami kecelakaan lalu lintas di Duri.
Baca Juga : Pelaku Pencurian HP di Dalam Rumah Ditangkap Polisi
Mendapatkan informasi itu, Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan ke Rumah Sakit Umum Daerah di Mandau. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah pelapor.
“Setelah itu pelaku dibawa ke Puskesmas Rimba Melintang,” ungkapnya.
Dijelaskan Juliandi, dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Vivo Y20, 1 buah kalung imitasi, 3 buah gelang imitasi, 2 buah cincin imitasi dan 1 pasang anting imitasi.
“Kemudian tes urine terhadap tersangka positif mengandung Amphetamine. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)