Ungkap.co.id – Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, tepatnya di Kelurahan Cempaka putih, Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menjelaskan pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB, korban baru pulang dari Batam, sesampai di rumah, korban tidak bisa masuk kerumah karena pintu terkunci dari dalam.
“Karena pintu ngak bisa dibuka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung dan pada saat pintu bisa dibuka, ternyata rumah dalam keadaan berantakan dan telah terjadi pencurian,” kata Kapolsek, Senin (9/5/2022).
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian, seperti 1 unit TV 32 inc merk LG, 2 buah kipas angin dinding merk Panasonic, 2 buah tabung gas 12 Kg. Selanjutnya 2 buah aki mobil, 1 STNK roda empat, 1 lembar KIR, 1 set mesin cuci merk Clean Metic, 1 unit vakum, 1 buah tape compo merk Sony, 2 buah blender, 1 unit rice cooker, 1 buah alat piejet reflesi, 1 box wife, 1 kunci duplikat, 1 set play station.
Baca Juga : Dirayu Untuk Tunjukkan Jalan, Anak 10 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong
Kemudian 1 set VCD compac disc merk Pioneer, 2 unit pemanggang roti, 1 buah kuali, 1 buah panci, 1 set pembersih lantai, 1 buah tas warna biru, 1 buah teropong, 1 buah risever parabola.
“Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” katanya.
Baca Juga : 6 Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah kosong tersebut. Al hasil tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
“Kedua pelaku melakukan pencurian ini bukan hanya sekali. Namun berkali-kali di rumah yang sama, kayak dianggap rumah sendiri,” katanya.
Kedua pelaku bernama Budi Heriyanto dan Budi, keduanya merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca Juga : Pencuri Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diringkus Polsek Pasar Jambi
Lanjut Kapolsek, ada beberapa barang hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan vacum cleaner, dan saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijelat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, 5KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)