Ungkap.co.id – Polsek Jelutung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di dealer Honda Citra Karya Inti Sentosa 2 Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat, 22 April 2022 lalu.
Dua pelaku tersebut, yakni Rio Sigit Pamungkas (38) warga Jalan Maulana Malik Ibrahim RT 09 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.
Kemudian, Arif Sanjaya (29) warga Jalan Maulana Malik RT 10 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin juga seorang resedivis dengan kasus yang sama.
Selanjutnya, rekan pelaku lainnya yakni Madan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jelutung.
Baca Juga : Lari Saat Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah Melompat ke Sungai
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa saat itu Raudi sopir di daeler tersebut bersama tiga orang karyawan lainnya baru saja tiba di tempat kerja (dealer).
“Setelah itu Raudi bersama tiga rekannya masuk ke dalam kantor, lalu melihat ruangan bagian kasir telah berantakan,” katanya, Senin (25/4/22).
Baca Juga : Sempat Hilang Ditelan Zaman, Festival Meriam Buluh Akan Digelar Kembali
Guna memastikan hal tersebut, kata Fajaruddin, Raudi naik kelantai atas dan pintu telah terbuka, yang sebelumnya telah terkunci dibuka paksa oleh pelaku.
Adapun barang -barang yang diambil berupa 13 pcs aki merk GS battery, 12 dua belas pcs baju kaos bertuliskan merk motor, 4 pcs kantong bertuliskan Honda, uang Rp.150 ribu, 1 buah helm merk KYT, 1 buah kipas angin, 1 unit TV lcd 32 inc merk LG, 1 buah aki mobil merk GS (aki bekas).
“Atas kejadian tersebut PT. Citra Karya Inti Sentosa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.675.000 juta, dan melaporkan ke Polsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi serta adanya bukti petunjuk, Tim Opsnal Macan Polsek Jelutung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian, pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menangkap pelaku Rio Sigit Pamungkas, dan setelah melakukan pengembangan langsung melakukan pengejaran.
Lebih lanjut, pada pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Arif Sanjaya, pelaku pun berhasil ditangkap di Simpang Pulai.
“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku Madan di rumahnya. Namun, pelaku tidak ada dirumah,” katanya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 7 Sindikat Pembuat Data Vaksin Palsu di Aplikasi PeduliLindungi
Selanjutnya, berhasil ditangkapnya pelaku Rio Sigit Pamungkas dan Arif Sanjaya, tim pun berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, yakni 9 kotak aki motor merk GS, 1 buah linggis, dan 1 buah kipas angin merk Cosmos.
“Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan, hasil kejahatan para pelaku tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu.
“Semua pelaku itu resedivis, dan yang DPO juga. Keuntungan yang didapat dari kejahatan mereka dibagi rata untuk membeli sabu. Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana,” pungkasnya. (Irwansyah)