Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap dua orang pemuda yang berinisial S dan ND terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin, 13 Juni 2022.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Gede Putu Dewa Arta mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkoba itu berawal dari pengaduan masyarakat bahwa banyaknya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berada di Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
“Menindaklanjuti laporan itu, pada 13 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB, anggota BNNP Jambi melaksanakan penyelidikan di rumah S diduga sebagai basecamp yang berada di Pulau Kayu Aro,” kata Gede saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni 2022.
Gede melanjutkan, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim penindakan BNNP Jambi menuju ke daerah Pulau Kayu Aro, guna melakukan penangkapan di rumah S yang di duga sebagai tempat menjual dan membeli narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Aksi Kejar-kejaran BNNP Jambi Saat Tangkap Pembawa 2,5 Kg Sabu
Sesampainya di sana, Tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan S berserta barang bukti di rumahnya. Selain itu, petugas juga menangkap ND yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Realme berwarna biru type RMX1805, dan 1 buah timbangan berwarna hitam dengan tulisan HWH. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)