Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 354,456 gram dua jenis pil ekstasi seberat 117,167 gram dan 128,983 gram, Kamis (4/6/2020).
Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka bernama Nurhayat warga Kecamatan Pematang Sulur pada awal tahun 2020 lalu yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah Provinsi Jambi
Di Depan mata tersangka, barang yang haram yang itu dihancurkan dengan mesin milik BNNP, pasalnya berkas perkara sudah selesai.
“Barang bukti sudah disisakan untuk barang bukti di pengadilan, pemusnahan ini hanya itu melengkapi berkas perkara,” kata kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto
Sebelum dimusnahkan, Tim Biddokes Polda Jambi terlebih dahulu melakukan uji lab terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, untuk memastikan barang haram yang dimusnahkan benar narkotika.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan dan Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, serta tim dari Boddokes Polda Jambi. (Isy)