Ungkap.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, memusnahkan 2,1 KG sabu milik pasangan suami istri, yakni berinsial I-W dan D-S bandar sabu asal Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (28/5/21).
Selain mengamankan Pasutri yang menggeluti bisnis terlarang tiga bulan terakhir tersebut, petugas BNNP Jambi juga mengamankan tiga orang kurir sabu, yakni berinsial A-N, M-R, dan A-S yang diringkus di jalan lintas Sumatera, tepatnya Jambi-Pekanbaru saat kurir mengantarkan paket sabu dengan modus mengirimkan sabu yang disembunyikan di dalam trapo listrik.
Pemusnahan sabu oleh petugas BNNP Jambi, setelah petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah petugas BNNP Jambi mendapat informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari Pasutri bandar sabu yang akan mengedarkan sabu di daerah Merlung. Istri pelaku sempat menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya,” ungkap Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Baca Juga : Berdasarkan Fakta Persidangan, Hakim PN Tebo Putuskan Iday Tidak Bersalah
“Total barang bukti dimusnahkan yang disaksikan oleh pelaku, dan pihak terkait lainnya 2,1 KG. Itu dimusnahkan menggunakan alat khusus,“ tutupnya.
Untuk diketahui, kelima pelaku sindikat narkoba ditangkap pada 5 April 2021 lalu. Dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan di jalan lintas timur Sumatera Jambi-Riau dan mengamankan barang bukti 2 kilo gram lebih yang rencananya akan diedarkan di Kawasan Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Syah)