BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika yakni Muhamad Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, RT 21, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan dan Muhamad Yani (45) warga Jalan Bangau 2, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Akhirnya barang haram tersebut dilakukan pemusnahan. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika yakni Muhamad Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, RT 21, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan dan Muhamad Yani (45) warga Jalan Bangau 2, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Akhirnya barang haram tersebut dilakukan pemusnahan.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, di mana kali ini pihaknya bersama dengan BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi, guna untuk melakukan pemusnahan dan juga uji barang bukti sabu.

Bacaan Lainnya

“Untuk barang bukti yang kita dapat dari tersangka itu berjumlah 98,135 gram. sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung kita musnahkan bersama sama,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Agus mengatakan, bahwa kali ini pihaknya hanya menggunakan blender untuk melakukan pemusnahan dan akan dicampurkan dengan cuka dan juga Deterjen, tak membutuhkan waktu yang begitu lama, baram haram tersebut langsung halus.

“Iya, setelah kita lakukan pemusnahan barang tersebut langsung kita buang ke dalam kloset, karena juga barangnya tidak terlalu banyak jadi hanya dengan blender saja cukup,” jelasnya.

Ditambahkan Agus bahwa dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka ini sudah dua kali menerima barang tersebut dan nantinya akan mereka jual di wilayah Kota Jambi.

“Jadi saat ini pihak kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan mereka dan akan kita ungkap dalam waktu dekat. Untuk berkas perkara masih dalam prose Tahap I dan dalam watu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untukl tahap I,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka Muhamad Irfan (21) warga Perumahan Taman Paal Merah Indah, RT 21, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan satu tersangkan lagi yang merupakan pemesan dari paket sabu tersebut.

Rekannya tersebut adalah Muhamad Yani (45) warga Jalan Bangau 2, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, untuk tersangka Yani kita amankan di Kawasan Simpang Surya, Kecamatan Jambi Selatan, dirumahnya.

“Jadi paket tersebut milik Yani dan Irfan ini hanya disuruh dirinya untuk mengambilnya, sekarang kedua tersangka sudah kita amankan di BNNK Jambi beserta barang buktinya sabu dengan berat 1 ons,” katanya.

Lanjut, AKBP Agus, jadi dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 1 ons yang dibungkus kertas kado merk Spiderman dan kotak bekas minuman merk Red Label, satu HP Realme warna biru dan satu HP Asus warna hitam.

“Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, di Jalan Profesor M Yamin No 26, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, atau di sekitar PO Travel Ratu Intan, Senin (7/12) pukul 08.15 kemarin.

Aksi penangkapan ini pun tersebar luas melalui pesan video berdurasi 1 menit 37 detik. Di mana pria yang memakai baju kaos bewarna dongker dan celana jeans tampak diborgol oleh petugas.

Sementara petugas terlihat membuka paket yang berisi sabu dihadapan pria tersebut. Paket tersebut dibungkus kerta warna warni dibalut lakban putih dan dibungkus lagi dengan kotak panjang bewarna merah, yang diketahui berasal dari Pekan Baru.

Menurut keterangan Satpam di Travel Ratu Intan, Sulaiman mengatakan, awalnya dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Tiba-tiba ada orang pakai baju preman nembak ke atas dua kali. Saya langsung lari dan melihat pelaku sudah diringkus, kemudian dari hasil pemeriksaan anggota barang tersebut berasal dari Pekan Baru dan dikirim ke Jambi melalui Travel Ratu Intan. Tapi saya dak tahu namnya siapa,” jelasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *