BNNK Jambi Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 8 Kg

Dua pengedar 8 Kg ganja saat diamankan BNNK Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui tim pemberantasan, menggagalkan peredaran 8 Kg narkotika jenis ganja pada Selasa (22/8/23).

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku, yakni HA (21) dan AA (19). Keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Wisnu, ganja tersebut disimpan di dalam koper. Di mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

“Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” kata dia pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga : Akan Diedarkan di Bungo, BNNP Jambi Tangkap Pria Bawa 1 Kg Sabu di Terminal

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *