Ungkap.co.id – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian online di dua TKP yang ada di Kota Jambi, Sabtu (20/8/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri, pihaknya tindak segala bentuk ilegal hingga perjudian. Saat ini ada 8 pelaku yang diamankan di dua tempat.
“Untuk tempat pertama, Warnet Moka jl. Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung,” ujarnya.
Baca Juga : Sedang Rekap Judi Online di Rumah, 2 Warga Ditangkap Polisi
Dijelaskan Eko, 8 pelaku ini, satu merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi online.
“Untuk judi online sendiri, pelaku bermain slot di 5 situs dan kita amankan monitor serta uang,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, para pemain judi online ini melakukan transaksi berupa deposit melalui operator dan ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.
Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan pasal 303 KUHP,” tegasnya.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa pihaknya dari Satreskrim Polresta Jambi akan mengusut serta mengungkap kasus perjudian. (Syah)