Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Kelurahan Ditahan Kejari Rohil

Korupsi dana Kelurahan di Rokan Hilir
Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA (53) alias Pak Jai selaku Penghulu Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi telah dilimpahkan penyidik Polres Rohil dan dinyatakan lengkap serta dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejari Rohil pada Kamis, 20 Mei 2021. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA (53) alias Pak Jai selaku Penghulu Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi telah dilimpahkan penyidik Polres Rohil dan dinyatakan lengkap serta dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejari Rohil pada Kamis, 20 Mei 2021.

Hal ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021, bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima (Tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan hal tersebut kepada awak media Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga : Napi Kabur dari Lapas, Akhirnya Ditangkap Polisi, Masuk Lapas lagi

Juliandi menjelaskan, bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, tanggal 02 Oktober 2020, hasil penyelidikan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang PNS ini berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara pada tahun anggaran 2017.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020.

Baca Juga : Diduga Peras 64 Kepsek Soal Dana BOS, Oknum Kepala Kejari ini Ditahan

“Dalam audit itu terdapat kekurangan volume pada 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahun anggaran 2017, Kepenghuluan Pasir Putih Utara ada membuat 5 kegiatan di bidang pembangunan, yaitu pembangunan semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp.150.000.000, pembangunan semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp. 171.200.000, pembangunan semenisasi Dusun Suka Mulia RW 02 sebesar Rp. 156.000.000, pembangunan drainase Dusun Suka Mulia RW 03 sebesar Rp. 78.500.000, dan pembuatan lapangan volly 2 unit sebesar Rp. 104.800.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *