Berangkatkan 2 Orang ke Malaysia Secara Ilegal, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Penyelundupan TKI ilegal di Malaysia
AN (29) berbaju orange terduga pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id AN (29) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, ditangkap polisi di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan, peristiwa penangkapan itu berawal pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Namun sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang kerumah pelaku yang beralamat di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar,” kata Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, saat menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Gakkum Polairud AKP Suko Wibowo, di Mako Satpolairud setempat pada Jumat (26/08/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, AJI Gelar Unjuk Rasa di Gedung MA

ia melanjutkan, tim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang CPMI. Saat diinterogasi, CPMI tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus. Selanjutnya tim membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paspor, 1 tiket ferry, 1 tiket pesawat Lion Air, 1 tiket bus dan 2 bukti transaksi,” sambungnya.

Baca Juga : Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Menurutnya, CPMI akan diberangkatkan ke Johor Malaysia itu berasal dari Sumatra Selatan dan NTB. Sementara pelaku mengakui bahwa ia baru kali ini melakukan pengiriman PMI ilegal. “Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI membayar Rp. 6.500.000 kepada pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar.

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri, diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *