Beraksi di 17 TKP dan Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pria Diciduk Polres Tanjabbar

Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara atau TKP. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari Putri (korban) yang kehilangan motor saat terpakir di depan rumahnya, Rabu (1/5/24).

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku yang kita amankan SN (31), warga Lorong Masjid, RT 07, Kelurahan Kampung Nelayan. Kemudian MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari, RT 002, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Agung, Jum’at (3/5/24) di Mapolres Tanjabbar.

Baca Juga : Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

“Selain kedua diduga pelaku, ada satu pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.

Agung mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari korban, juga bermula saat Rahman adik korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor. Sepeda motor itu mirip dengan milik kakaknya.

Setelah itu, Aldi adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di belakang SD 04 Jalan Binakarya. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan anggota Polsek Tungkal Ilir,” katanya.

Baca Juga : Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Warga dan Masuk Penjara

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN, sehingga berhasil mengungkap jaringan dari pelaku SN ini atas nama MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari, RT 002, Kelurahan Tungkal II.

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” bebernya.

Kata Agung, keseluruhan masyarakat baru melaporkan ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih dilakukan pencarian.

“Terhadap para tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *