Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, karena ajakan tawuran dalam kasus ini bermula dari media sosial,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran menggunakan senjata tajam melibatkan dua kelompok remaja bermotor di Kota Jambi. Dalam video yang beredar, kedua kelompok terlihat saling berhadapan dengan membawa senjata tajam, kayu hingga besi panjang.
Mereka kemudian terlibat aksi kejar-kejaran hingga masuk ke kawasan kompleks ruko WTC. Di penghujung rekaman, seorang remaja terlihat dikeroyok sejumlah orang hingga terjatuh dan terbaring di jalan. (Syah)




