Bentrokan Geng Motor di Kota Jambi Pecah, Satu Tewas dan 13 Remaja Ditangkap

Konferensi pers Polresta Jambi terkait dalam mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antarkelompok berandalan bermotor di kawasan Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. (Syah)

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran maupun pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga : Sempat Viral Bawa Celurit, 5 Remaja Geng Motor Pemuda-43 Singkut Dibekuk Polres Sarolangun

Bacaan Lainnya

Dua tersangka dewasa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, yang diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian RSY (18), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, yang juga diduga melakukan pembacokan.

Polisi juga mengidentifikasi sejumlah pelaku anak. Mereka yakni JR (17) yang diduga mengambil sepeda motor korban, JBR (16) yang diduga mengajak bergabung dalam grup untuk tawuran, AD (15) yang diduga melakukan pemukulan, KTG (17) yang diduga melakukan pembacokan, serta FT (15) dan IL (15) yang diduga menendang korban.

Selain itu, polisi mencatat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15) dan EZ (16).

Dalam perkara ini, polisi masih memburu sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Serahkan Diri ke Polisi, Geng Motor Warni di Kota Jambi Tobat dan Ajak Stop Tawuran

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua sepeda motor yang disebut digunakan sebagai sarana oleh pelaku, dua batang kayu balok panjang, serta dua senjata tajam jenis telur sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.

Petugas juga mengamankan satu jaket hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah dan digunakan korban saat kejadian. Selain itu, diamankan satu kaos lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah serta satu celana panjang milik korban.

Para pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3), subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Bawa 3 Parang, 4 Pelajar Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Pos terkait