Ungkap.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan mudik lebaran tahun 2002 bagi masyarakat. Kebijakan ini keluar setelah 2 tahun pemerintah melarang adanya mudik lebaran sebagai dampak pandemi Covid-19.
Adanya kebijakan ini mengharuskan setiap daerah mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan arus mudik Lebaran tahun 2002 maupun terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Dari sisi regulasi telah dikeluarkan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 38 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi calon pemudik yang akan melakukan mudik lebaran yang meliputi persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga : Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, Pemudik Wajib Lengkapi Suket Negatif Covid-19
Bagi calon pemudik yang telah mendapat vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR ataupun rapid antigen. Sedangkan bagi calon pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua yang wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam. Sementara bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis pertama wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.
Saat ditemui, salah satu pengelola PO batu Mukti Putra, Ratna lubis menerangkan, bahwa dirinya belum mendapatkan himbauan atau selebaran dari instansi terkait tentang ketentuan mudik lebaran Tahun 2022 bagi calon pemudik, sehingga dapat dijadikan dasar baginya dalam menjual tiket kepada calon penumpang yang belum divaksin Booster.
Baca Juga : Nekat Mudik, 200 Unit Mobil Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi
Namun demikian dirinya mengaku telah menghimbau kepada para calon pemudik untuk melengkapi persyaratan hasil tes negatif Covid-19 pada waktu akan membeli tiket.
Ratna lubis menyambut baik rencana pemerintah dalam menciptakan mudik lebaran Tahun 2022 yang aman, sehat dan bertanggung jawab. Sehingga adanya ketentuan untuk para calon pemudik wajib melakukan vaksinasi Covid-19, pihaknya sangat mendukung.
“Untuk pemesanan tiket sudah terdata calon pemudik yang telah memesan tiket dari tanggal 20 hingga 30 April 2022 sebanyak 690 penumpang. Sedangkan PO Batu Mukti Putra telah menyiapkan 13 Armada bus AKAP,” terangnya. Senin, (18/4/2022). (Irwansyah)