Bejat! Tante & Anak Tirinya Dicabuli, Hingga Kelaminnya Robek

Ungkap.co.id – Bejat, biadab, dan tak berprikemanusian. Mungkin itulah kata-kata yang pantas dilontarkan kepada JP (54). Betapa tidak, ia tega mencabuli anak tirinya dan juga tante dari anak tirinya. JP yang merupakan warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini dalam menjalankan aksinya, dengan menjanjikan pembiayaan kesembuhan paman korban yang mengalami patah tulang punggung.

Mirisnya lagi, perbuatan pelaku tersebut dilakukan sejak 2017 lalu kepada anaknya. Bahkan hingga 4 september 2019 kemarin sore sekira pukul 17:30 WIB .

Bacaan Lainnya

“Awalnya, tersangka JP tergiur dengan kemolekan anak tirinya itu saat melihat IC 16 tahun. Waktu itu anaknya tidak mau mengikuti keinginan JP, tetapi JP membujuknya lewat ibu korban dengan menjanjikan pengobatan sang paman,” kata Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019) di Mapolda Jambi.

Berbagai macam cara dilakukan JP untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya lewat ibu korban yang berinisail AD, JP juga merayunya sendiri secara langsung kepada korban dengan memberikan uang sebanyak 300 ribu kepada korban.

Setelah dirayu oleh ibunya dan bapak tirinya itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Pelaku menyetubuhi anak tirinya berkali-kali di rumahnya, karena dijanjikan pengobatan paman korban.

Bahkan Pelaku makin menggila dalam melakukan perbuatan bejatnya, yakni disaksikan ibu korban. Dan yang lebih parahnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan secara bersama dengan korban dan ibu korban di kamar.

Tak puas menyetubuhi anak tirinya dan isterinya, pelaku juga menggarap RR tante korban berkali-kali. Dengan dijanjikan pengobatan suaminya akan dibiayai oleh pelaku.

“Akibat perbuatan JP, anak tirinya tersebut mengalami luka robek di kelaminnya sebanyak tuju kali dan anus anak tirinya juga dihajar oleh JP,” ujar Yuyan.

“JP mengaku telah menyetubuhi anaknya tirinya tersebut sebanyak 2 hari sekali, sedangkan sang istri setiap hari,” paparnya.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *