Pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

Para Kades di Kecamatan Mandiangin ermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam menentukan tapal batas desanya masing-masing. (Foto : Andra)

Ungkap.co.id – Penentuan titik tapal batas dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Mandiangin cukup rumit. pasalnya beberapa Kepala Desa belum sepakat untuk menandatangani berita acara dari hasil kesepakatan batas wilayah dari desanya masing-masing.

Penentuan kesepakatan tapal batas desa diselenggarakan di ruang pola kantor Camat Mandiangin dari hari Selasa kemarin (3/9/2019) hingga hari ini Kamis (5/9/2019), akan tetapi masih belum juga clear. Dikabarkan kegiatan ini akan berakhir pada Jumat besok, namun berita acara kesepakatan batas wilayah desa belum juga sepenuhnya tuntas. Tentunya ini akan berdampak pada rencana pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur nantinya.

Seperti halnya yang terjadi antara Desa Pemusiram dan Desa Mandiangin, yang mana batas wilayah Desa Pemusiram, Kepala Desa Bukhori mengatakan jika batas wilayahnya dengan Desa Mandiangin adalah sungai burung hantu mati. Itu menurut Bukhori sesuai dengan sejarah lama dan disertai bukti-bukti bekas warga pemusiramy bertani pada zaman dahulu.

Namun menurut Kepala Desa Mandiangin Adil Sidri, sungai burung hantu adalah wilayah perkebunan warga nya, dan secara administrasi pengurusan surat surat tanah warga sudah masuk ke wilayah pemerintahan Desa Mandiangin.
Disana juga dari zaman dahulu tempat warga Mandiangin bercocok tanam dan berkebun.

“Sampai sekarang pun kebun warga masih aktif disana, dan batas kami adalah dari jaman dahulu sampai ke area perbatasan dengan wilayah Sumatera Selatan,” katanya.

Sehingga kedua belah pihak belum sepakat menandatangani berita acara kesepakatan tapal batas antara desa tersebut.

Hal yang sama juga terjadi di Desa Rangkiling Simpang dengan Desa Mandiangin. Menurut Herman selaku Kepala Desa, batas desanya dengan Desa Mandiangin adalah sungai Liam, namun menurut Adil sidri batasnya adalah sekitar 150 meter dari sungai Liam di pinggir jalan. Perbedaan pendapat inilah menurut Adil Sidri sejak lama belum selesai-selesai. Sampai sekarang masih saja saling klaim, dan kedua belah pihak belum ada yang menandatangani kesepakatan batas desanya.


Klaim meng Klaim juga terjadi antara Desa Gurun Mudo dan Desa Gurun Tuo, tepatnya di area PT Wana Perintis HTI. Menurut Muzar Nawawi itu sudah termasuk wilayahnya, namun berbeda menurut Kepala Desa Gurun Tuo Pairi, HTI adalah masih termasuk wilayah desanya. Sehingga buntut dari saling Klaim meng klaim ini surat kesepakatan tapal batas belum juga ditandatangani.

Persoalan yang sama juga terjadi antara Desa Taman Dewa dengan Desa Talang Serdang. Meskipun Pemda Sarolangun telah mengeluarkan perda batas antara Desa Taman Dewa dan Desa Talang Serdang, namun kesepakatan batas antara kedua belah pihak belum juga ditandatangani.


Padahal menurut dari salah satu tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG), penentuan batas wilayah masing-masing desa adalah sangatlah penting, dikarenakan jika kesepakatan batas ini gagal akan berdampak gagalnya pemekaran Kecamatan Mandiangin. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *