Bejat! Seorang ayah Perkosa Anaknya Berumur 13 Tahun Sebanyak 150 Kali

EB berbaju orange terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Barelang, Jum'at, 20 September 2024. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu didampingi Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat kemarin (20/9/2024).

Pelaku yang diamankan berinisial EB (34). Pelaku merupakan ayah tiri korban yang bekerja sebagai tenaga honorer. Pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022. Sementara korban berumur 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu pelapor (ibu korban) terbangun dari tidur di ruang tamu. Pelapor tidak melihat pelaku yg sebelumnya tidur disebelahnya.

Lalu pelapor mencoba mencari kedalam kamar tidur. Pelapor tersentak ketika melihat pelaku sedang merapa-raba dan mencium dada korban (anak kandungnya) yang sedang tidur sembari hendak membuka pakaian korban.

Baca Juga : Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023

“Karena kepergok oleh pelapor, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya. Pelapor pun marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban. Namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Selanjutnya kata Kapolresta, pelapor menanyakan kepada anaknya (korban). Korban pun mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut.

“Tidak terima atas perbuatan pelaku EB, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Nafsu Lihat Wanita Pakai Daster, Seorang Pria Perkosa Wanita hingga Kemaluannya Sakit

Menerima laporan, Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolresta mengatakan, diketahui pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Pihaknya pun berangkat ke sana guna melakukan pencarian.

“Akhirnya pelaku berhasil kita temukan dan ditangkap pada 12 September 2024 di Pekanbaru,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolresta, perbuatan keji itu terungkap akibat terpergok oleh istri sendiri. Pelaku sudah lebih dari 150 kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Leher Dicekik, HP Diambil, Seorang Pemuda Perkosa Nenek Usai Pingsan

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan nyeri pada bagian alat kelamin. Korban selalu merasa ketakutan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian ditambah 1/3 nya oleh karena dilakukan oleh bapak tiri korban,” Kapolresta mengakhiri keterangannya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *