Fitria melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan dan korban pada saat diperiksa mengaku bahwa ayah tirinya juga dulu pertama kali menyetubuhinya. Lalu penyidik langsung melakukan pemeriksaan ayah tirinya dan menahannya.
Baca Juga : Kisah Ibu Muda Mengaku Diperkosa 4 Pria, Kini Berakhir Damai
Selanjutnya Fitri menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan terduga pelaku YY yang merupakan kakek korban.
“Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan maupun korban untuk mencari tahu, apakah ada lagi yang pernah menyetubi korban. Dari hasil pengembangan diketahui YY juga ikut terlibat,” ujar Fitria.
Dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa test pack kehamilan warna biru dengan garis 2, 1 helai baju kaos bewarna abu-abu, 1 helai celana treaning panjang berwarna kuning, dan surat VER.
Baca Juga : Istri sedang Tidur, Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76E UU 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tambahnya.
Kronologis Penangkapan