Ungkap.co.id – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ini seorang wanita dicabuli dari umur 12 tahun. Ironisnya terduga pelaku dilakukan oleh tiga orang terdekat korban sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya).
Terduga pelaku itu terdiri dari ayah tirinya, yakni berinisial HL, YY yang merupakan kakek korban, dan kekasihnya berinisial LL. Namun yang baru berhasil ditangkap polisi, yakni HL dan YY.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan, peristiwa itu terungkap saat korban bersama ibunya pergi untuk imunisasi dan vaksinasi untuk persyaratan nikah.
Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015
“Namun dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Dari situ, ibu korban dengan didampingi HL ayah tirinya langsung melaporkan ke Polres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Fitria, Rabu, 9 Februari 2022.
Laporan polisi itu kata Fitria, teregister dengan nomor LP/B/10/II/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 6 Februari 2022.