Bea Cukai Batam Sita 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel dari Sindikat Keluarga

Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. (Mulyadi)

Isi koper yang terlihat seragam dan tidak umum untuk keperluan liburan ini semakin menambah kecurigaan petugas, ditambah lagi barang-barang pribadi dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa terpisah.

Baca Juga : Selundupkan Narkoba Lewat Selangkangan, Dua Nelayan Dibekuk Bea Cukai Batam

Bacaan Lainnya

Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans yang secara sengaja disusun di bagian tengah tumpukan sajadah & bed cover di bagian atas dan baju-baju lainnya di bagian bawah.

Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

“Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari,” sambung Zaky dalam rilis resminya kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar Mau Diselundupkan ke Malaysia

Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp40 juta.

Sedangkan pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp50 juta. Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA.

Setibanya di Batam, mereka menginap di hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. Keesokannya, pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut.

“Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah proses pengemasan selesai, koper dikembalikan kepada RD dan AM,” jelas Zaky.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

SASA selanjutnya memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. Kemudian pelaku RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *