Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Batam
Kapal yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat pada Rabu, 8 Juni 2022. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung EtilAlkohol (MMEA) sebanyak 58 karton. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepala Riau.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Undani juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Rabu, 8 Juni 2022, kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” jelas Undani dalam rilis resminya, Kamis, 16 Juni 2022.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu di Dalam Dubur

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut
dikandaskan. Segera setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” sambung Undani.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp.
2.343.080.000 dan potensi kerugian
negara mencapai Rp. 1.951.687.000.

Selanjutnya, BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.

“Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton,” ujarnya.

Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.

Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan
2.322.724 batang rokok ilegal dan
minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya
di Batam, akan menjadi semakin optimal. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *