Hasil olah TKP, mayat ditemukan dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban.
Baca Juga : Sadis! Kepala Dibacok Berkali-kali, Warga Merangin Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi
Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan Tutut yang mengenali bahwa korban adalah suaminya yang meninggal karena kekerasan tumpul dan tajam yang banyak di bagian kepala.
Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban di dalam rumah An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang milik korban antara lain, HP Xiaomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.
Tim gabungan pada 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku AN dan DV di wilayah Binjai.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov. Sumatera Utara. Namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri.
Akibatnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. (Jumilan)