Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Ilustrasi angkutan truk batu bara. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Bacaan Lainnya

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Baca Juga : Pemilik Kapal Tongkang Batu Bara Ganti Kerugian Kerambah Ikan yang Tertabrak

Saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Satlantas di lapangan.

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan ah lol, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

“Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi,” kata dia.

Baca Juga : Tiga Hal Penting yang Harus Dilakukan Terkait Permasalahan Batu Bara di Jambi

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” kata dia.

Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.

Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.

“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” kata dia.

Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.

Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada Rabu, 18 September 2024 malam.

Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.

Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Sebelumnya, Senin lalu, 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

Baca Juga : Macet Kian Parah, Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Beroperasi

Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.

Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo. Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.

Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku. Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *