Ungkap.co.id – Direktorat lalu lintas Polda Jambi ingatkan Pemprov Jambi harus lakukan langkah kongkret terkait kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batu bara.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Kamis (2/3/23). Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkret terkait permasalahan angkutan batu bara.
“Ya, memang permasalahan batu bara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkret agar kejadian kemacetan karena melebihi tonase, patah as, dan sebabkan jalan rusak serta parkir di bahu jalan dapat teratasi,” ujarnya.
Dhafi mengatakan langkah – langkah kongkret yang harus dilakukan Pemprov Jambi adalah solusi pada permasalahan penyebab macet, kelebihan tonase yang menyebabkan patah as dan jalan rusak, serta parkir di bahu jalan.
“Patah as yang sering terjadi akibat kelebihan muatan tonase, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah as akibat kelebihan muatan,” lanjutnya.
Baca Juga : Kementerian ESDM Akan Tertibkan Perusahaan Batu Bara yang Tak Ikuti Aturan
Ditambahkan Dhafi, terkait angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, depan tempat ibadah dan sekolah, Pemprov Jambi melalui Dishub harus memasang rambu-rambu lalulintas soal dilarang parkir di daerah-daerah rawan macet dan tempat-tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara.
“Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi, kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk batu bara, tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka,” tegasnya.
Dilanjutkan Dhafi bahwa permasalahan jalan berlubang Pemprov dan pihak terkait harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.
Baca Juga : 3 Hari Tenggelam, Warga Bungo Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian
“Yang paling utama penyebab kemacetan adalah over tonase yang menyebabkan jalan rusak dan patah as, sehingga kita minta untuk dilakukan uji petik di mulut tambang yang diawasi Tim Satgas Batu Bara oleh TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan,” tutupnya.
Untuk diketahui jalur operasional angkutan batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu belam ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang. Tidak ada angkutan batu bara yang melanggar dan coba-coba untuk beroperasi. (Irwansyah)