Angkut Kayu Ilegal, Empat Orang Pria Ditangkap Polda Jambi

Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan mobil bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal logging) dengan empat orang tersangka. (Syah)

Ungkap.co.id Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan mobil bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal logging) dengan empat orang tersangka.

Penangkapan ini terjadi di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial (SRY) selaku sopir mobil truk, kemudian (NSR), (EG) dan (STY) selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.

Baca Juga : Datuk Rio DKB Bantah Dirinya Miliki Bisnis Ilegal Logging

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengecek TKP yang dimaksud. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, personel sampai di Simpang Ahok dan ditemukanlah kendaraan yang mengangkut kayu yang diduga ilegal,” jelasnya, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, kata Taufik, petugas juga berhasil mengamankan sopir dan tiga orang pekerja yang saat itu berada di TKP.

“Empat orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truk bermuatan 36 batang kayu berbagai jenis. Kayu ini berasal dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : Polsek Bangko Amankan 120 Keping Kayu Ilegal di Bawah Jembatan

Saat ini, empat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan Penyidik Tipidter sedang melengkapi berkas perkaranya.

“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *