Ampera Minta Pemerintah Tertibkan Truk Batu Bara Berplat Luar Jambi

Ampera
Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Batu Bara (Ampera) Kabupaten Batanghari Setia Putra Tarigan mengatakan, pemerintah perlu untuk melakukan kajian terkait dengan perizinan batu bara, jumlah angkutan, kepadatan jalan hingga penggunaan jalur alternatif tanpa menganggu jalur publik seperti jalur kampus dan masyarakat. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Persoalan batu bara kian hari menjadi semakin kompleks. Pemprov Jambi berserta instansi terkait telah berupaya mengatasi baik dengan menerbitkan berbagai kebijakan dan langkah-langkah antisipasi di lapangan, namun belum memberikan dampak yang maksimal.

Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Batu Bara (Ampera) Kabupaten Batanghari Setia Putra Tarigan mengatakan, pemerintah perlu untuk melakukan kajian terkait dengan perizinan batu bara, jumlah angkutan, kepadatan jalan hingga penggunaan jalur alternatif tanpa menganggu jalur publik seperti jalur kampus dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Terkait angkutan batu bara yang telah mencapai ribuan tentunya akan menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu kepentingan publik jika masih menggunakan jalanan umum. Atas hal ini, pihaknya mendukung langkah Kapolda Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas batu bara beberapa waktu lalu.

“Kami mendukung langkah Kapolda Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas batu bara, namun kami juga meminta untuk segera melakukan pengawasan terhadap setiap armada yang akan digunakan sebagai angkutan batu bara yang masuk ke Provinsi Jambi, yang setiap bulannya terjadi penambahan. Tentunya ini butuh kerjasama dengan pihak pemegang IUP pemilik tambang,” sebutnya, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Meski demikian, lanjutnya, banyaknya armada batu bara yang beroperasi menimbulkan persoalan kemacetan di jalan umum. Armada ini kebanyakan berplat nopol luar Jambi. Pemerintah daerah harus segera menertibkan untuk menambah pendapatan daerah, gunakan surat edaran Gubernur Jambi Nomor: 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara sebagai dasar hukumnya.

“Instansi terkait harus melakukan sosialisasi yang intens kepada pemilik armada terkait mutasi kendaraan. Berikan kemudahan secara administrasi sehingga pemilik armada akan bersedia melakukan mutasi,” sambung Setia Putra Tarigan.

Tarigan juga menambahkan integritas antar instansi, lembaga serta ormas diperlukan sehingga mewujudkan sejahtera bersama dengan batubara, tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *