Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Ini Penyebabnya

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Ditlantas Polda Jambi melakukan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi dilakukan Ditlantas Polda Jambi karena dipengaruhi beberapa faktor.

Bacaan Lainnya

Ditlantas Polda Jambi melakukan penghentian sementara angkutan batu bara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan. Yakni terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari.

“penghentian sementara aktivitas angkutan batunbara inu juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara,” ujarnya, Kamis (31/9/2023).

Baca Juga : Ada Laporan Truk Batu Bara Melintas di Kota Jambi, Setelah Dicek Ternyata…

Dhafi menyebutkan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 6 September 2023.

Pengalihan arus lalu lintas di Kota Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batu bara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di jalan nasional maupun jalan provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.

“Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan,” tegas Kombes Pol Dhafi.

Untuk diketahui, pemberhentian aktivitas angkutan batu bara kali ini sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi sebagai berikut:

Baca Juga : Tak Gunakan Pelat BH, 10 Truk Batu Bara Terjaring Razia Polisi

a. Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan
kuota mobilitas angkutan batu bara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara, sebagai barikut :
1) 73 tidak dapat menunjukan SIM ;
2) 80 tidak dapat menunjukan STNK;
3) 50 tidak dapat menunjukan KIR;
b. Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan bat ubara.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023;
c. Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan, sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang ditandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;
d. Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batu bara antara 16 hingga 19 ton.

Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batu bara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.

e. Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batu bara selama tenggat waktu diberikan, 15 (lima belas) hari.

Ia berharap semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *