Ungkap.co.id – Satu unit mobil sedan menabrak pejalan kaki di kawasan Jalan Bandara Lama, Kota Jambi, Rabu (4/12/24) pagi. Pejalan kaki dilaporkan terjepit di bagian depan mobil, sedangkan pengemudi yang mengalami ringsek terjebak di dalam mobil.
Aksi dramatis itu membuat heboh masyarakat setempat. Petugas rescue Kantor SAR Jambi dan personil PKP-PK Sultan Thaha Jambi tampak sibuk memblokir jalan dan melakukan persiapan evakuasi kepada korban. Rupanya, kecelakaan itu bagian dari simulasi kecelakaan yang dilakukan Basarnas Jambi.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi, Adah Sudarsa mengatakan simulasi itu bagian dari Vehicle Accident Rescue (VAR) atau Operasi SAR Penanganan Khusus kecelakaan kendaraan di jalan raya. Simulasi ini disesuaikan dengan kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.
“Pelatihan Vehicle Accident Rescue (VAR) itu dalam rangka persiapan menghadapi siaga natal dan tahun baru (Nataru) yang akan dilaksanakan tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025,” kata Adah, Rabu (4/12/2024).
Adah menjelaskan dalam proses simulasi itu ada beberapa kemampuan yang diperlihatkan dengan alat-alat yang dimiliki Basarnas. Seperti alat untuk memotong bodi mobil, jika korban dalam kondisi terjepit. Semua korban ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Bus Kecelakaan, 34 Orang Luka-luka dan Satu Lainnya Tewas
“Kegiatan ini untuk menguji kemampuan yang dimiliki Tim Rescue kami. Tim rescue kita sudah memiliki sertifikasi VAR yang menangani kecelakaan khusus di jalan raya,” ujarnya.
Para personel yang memiliki kemampuan evakuasi kecelakaan jalan raya itu, nantinya akan disiagakan di ruas tol Jambi saat operasi Nataru. Personel rescue itu khususnya akan disiapkan di posko pintu tol Muara Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi.
Adah berharap simulasi ini dapat meningkatkan koordinasi antar instansi dalam menghadapi situasi kegawatdarutan.
“Ke depan kami berharap dapat berjalan dengan baik maupun koordinasi antar instansi dalam menghadapi kondisi gawat darurat seperti ini,” pungkasnya.
Kecelakaan lalulintas menjadi bagian tugas Basarnas sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencacian dan Pertolongan.
Kecelakaan berupa tabrakan moda transportasi darat yang korbannya terjepit di dalam mobil dan membutuhkan alat khusus untuk membuka akses mengeluarkan korban. (***)